KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 19 Permen ATR/BPN 13/2021. Dalam kaitannya, ruang di sini mencakup wilayah yang berada di darat, laut, dan udara. Pada akhirnya, ruang akan dipakai untuk melangsungkan kehidupan, termasuk kegiatan berusaha.
Jalan Batalipu, Leok II, Kec. Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563